Hak Karyawan Saat PHK
Sebelum membahas cara menghitung uang pesangon PHK, kita harus tahu terlebih dahulu hak karyawan saat di-PHK oleh perusahaan. Karyawan yang di-PHK mempunyai hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang penggantian cuti tahunan yang belum diambil. Hak ini diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perusahaan wajib membayar uang pesangon untuk karyawan yang di-PHK setelah bekerja selama dua tahun secara terus menerus. Besaran uang pesangon tersebut dihitung berdasarkan lamanya masa kerja karyawan dalam jangka waktu tertentu dan perhitungan pengali gaji. Penghitungan ini tidaklah mudah, oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk mengetahui cara menghitung uang pesangon PHK.
Uang pesangon sendiri adalah uang yang diberikan sebagai ganti rugi atas pemutusan hubungan kerja. Perhitungannya disesuaikan dengan masa kerja karyawan di sebuah perusahaan. Semakin lama karyawan bekerja, semakin besar jumlah uang pesangon yang diterima.
Cara Menghitung Uang Pesangon PHK
Cara menghitung uang pesangon PHK terdiri dari beberapa tahapan. Karyawan harus menghitung lamanya masa kerja dan pengali gaji. Setelah itu, karyawan bisa menghitung jumlah uang pesangon yang akan diterima. Berikut adalah cara menghitung uang pesangon PHK:
1. Hitung masa kerja karyawan
Hitung terlebih dahulu lama masa kerja karyawan di sebuah perusahaan. Penghitungan ini dimulai dari tanggal masuk kerja hingga tanggal di-PHK. Jika masa kerja karyawan telah mencapai 2 tahun, maka perusahaan wajib membayar pesangon PHK.
2. Hitung pengali gaji
Setelah menghitung masa kerja, selanjutnya karyawan harus menghitung pengali gaji. Pengali gaji adalah jumlah uang gaji yang diterima karyawan per bulan, yang dihitung sejak masuk kerja hingga tanggal di-PHK. Pengali gaji ini dikalikan dengan jumlah tahun masa kerja karyawan.
3. Hitung uang pesangon
Langkah terakhir adalah menghitung jumlah uang pesangon yang akan diterima karyawan. Jumlah pesangon yang diterima dihitung berdasarkan pengali gaji dikalikan dengan 1 bulan gaji, ditambah angka 2/3 dari pengali gaji dikalikan dengan setiap tahun masa kerja karyawan.
Kesimpulan
Di Indonesia, karyawan mempunyai hak untuk menerima uang pesangon saat di-PHK oleh perusahaan. Namun, untuk mendapatkan uang pesangon tersebut, karyawan harus tahu cara menghitung uang pesangon PHK dengan benar. Berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, besaran uang pesangon tersebut dihitung berdasarkan lamanya masa kerja karyawan dalam jangka waktu tertentu dan perhitungan pengali gaji.