Cara Menghitung Uang Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja

1. Apa itu Uang Pesangon?

Uang pesangon adalah uang yang diberikan oleh pihak pengusaha kepada pekerja yang dipecat atau mengundurkan diri dengan sejumlah persyaratan tertentu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 164 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pengusaha harus memberikan pesangon kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena alasan tertentu. Uang pesangon ini bertujuan untuk memberikan penggantian atas ketidakstabilan pekerjaan dan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena sebab yang diluar kemampuannya.

2. Cara Menghitung Uang Pesangon?

Untuk menghitung uang pesangon sesuai UU Cipta Kerja, maka kita harus mengetahui dasar perhitungan yang digunakan. Berdasarkan Pasal 164 ayat (3) UU Cipta Kerja, dasar perhitungan pesangon adalah penggajian selama 1 bulan terakhir. Artinya, pengusaha harus memberikan pesangon kepada pekerja yang diberhentikan setelah bekerja selama minimal 12 bulan. Berikut cara menghitung uang pesangon:

1. Hitung penggajian selama 1 bulan terakhir

2. Kalikan penggajian selama 1 bulan dengan jumlah tahun kerja

3. Kalikan hasil dari langkah ke-2 dengan 2 jika pemutusan hubungan kerja terjadi tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya atau melanggar kontrak kerja

3. Apabila Terjadi Sengketa?

Jika terjadi sengketa dalam penghitungan uang pesangon, maka dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Pasal 167 ayat (1) UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa sengketa terkait pemutusan hubungan kerja harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

Selain itu, pihak pengusaha dan pekerja juga dapat menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah dan mufakat. Pasal 169 UU Cipta Kerja juga memberikan kewajiban untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan dan damai.

Kesimpulan

Uang pesangon adalah uang yang diberikan oleh pihak pengusaha kepada pekerja yang dipecat atau mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja. Perhitungan uang pesangon menggunakan dasar penggajian selama 1 bulan terakhir dan jumlah tahun kerja. Jika terjadi sengketa, dapat diselesaikan melalui jalur hukum atau dengan musyawarah dan mufakat. Oleh karena itu, sebagai pekerja penting untuk mengetahui hak-hak terkait pemutusan hubungan kerja.

Lihat:  Pinjaman Online untuk Ibu Rumah Tangga: Solusi Keuangan yang Praktis dan Mudah