Apa itu Uang Pesangon
Uang pesangon adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Besarannya sesuai dengan peraturan pemerintah dan didasarkan pada masa kerja karyawan. Uang pesangon termasuk hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan saat melakukan PHK, kecuali PHK karena kecelakaan kerja atau pemutusan kontrak kerja yang masa kontraknya sudah habis.
Bagi karyawan yang di-PHK, uang pesangon menjadi salah satu sumber penghasilan mereka setelah keluar dari perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk mengetahui cara menghitung uang pesangon yang sesuai peraturan pemerintah.
Berikut adalah cara menghitung uang pesangon sesuai peraturan pemerintah:
Rumus Perhitungan Uang Pesangon
Perhitungan uang pesangon dilakukan berdasarkan masa kerja karyawan. Rumus perhitungan uang pesangon adalah:
Uang Pesangon = 1 bulan gaji x masa kerja
Bulatkan masa kerja dalam satuan tahun ke atas, dan kalikan dengan 1 bulan gaji terakhir sebelum di-PHK.
Kompensasi Pengganti Hak
Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK juga berhak atas kompensasi pengganti hak. Kompensasi pengganti hak adalah hak karyawan atas tunjangan lainnya yang tidak diterima selama masa kerja, seperti tunjangan hari raya, tunjangan cuti tahunan, dan lain-lain. Kompenasi pengganti hak dihitung sebesar 15% dari total uang pesangon.
Batasan Maksimal Uang Pesangon
Terdapat batasan maksimal uang pesangon yang diberikan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan pemerintah. Batasan maksimal uang pesangon adalah:
24 bulan gaji untuk karyawan yang masa kerjanya ≤ 12 tahun
36 bulan gaji untuk karyawan yang masa kerjanya > 12 tahun
Contoh Perhitungan Uang Pesangon
Misalnya seorang karyawan memiliki masa kerja selama 8 tahun dan gaji terakhir sebelum di-PHK adalah Rp. 10.000.000,-. Maka perhitungan uang pesangon sebagai berikut:
Uang Pesangon = 1 bulan gaji x masa kerja
Uang Pesangon = 1 x Rp. 10.000.000,- x 8
Uang Pesangon = Rp. 80.000.000,-
Kompensasi Pengganti Hak = 15% x Rp. 80.000.000,-
Kompensasi Pengganti Hak = Rp. 12.000.000,-
Jadi, total uang yang diterima karyawan adalah:
Total Uang = Uang Pesangon + Kompensasi Pengganti Hak
Total Uang = Rp. 80.000.000,- + Rp. 12.000.000,-
Total Uang = Rp. 92.000.000,-
Kesimpulan
Uang pesangon adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK, sesuai dengan peraturan pemerintah. Perhitungan uang pesangon didasarkan pada masa kerja karyawan dan besaran gaji terakhir sebelum di-PHK. Karyawan yang di-PHK juga berhak atas kompensasi pengganti hak, yang dihitung sebesar 15% dari total uang pesangon. Terdapat batasan maksimal uang pesangon yang diberikan oleh perusahaan, yaitu 24-36 bulan gaji tergantung pada masa kerja karyawan. Dengan mengetahui cara menghitung uang pesangon yang sesuai peraturan pemerintah, karyawan dapat memperoleh hak mereka secara adil.