Peraturan Depnaker Terkait Upah Lembur
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia atau yang lebih dikenal dengan sebutan Depnaker, mengatur peraturan terkait upah lembur dalam Pasal 77 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan aturan tersebut, upah lembur harus dibayarkan minimal 1,5 kali dari upah per jam standar yang diterima karyawan dan dapat meningkat hingga 3 kali lipat pada hari libur nasional atau hari raya keagamaan. Selain itu, pemberian upah lembur juga harus dicatat dengan jelas dalam buku absensi atau laporan kehadiran.
Dalam hal terdapat perbedaan upah lembur antara perusahaan dan karyawan, maka Depnaker menyarankan untuk melakukan negosiasi atau melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang, seperti serikat pekerja atau pengadilan hubungan industrial.
Penting untuk dipahami bahwa upah lembur yang dibayar oleh perusahaan harus sesuai dengan peraturan dan tidak boleh mengabaikan hak karyawan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana atau denda yang cukup besar.
Cara Menghitung Upah Lembur
Untuk menghitung upah lembur yang harus diterima karyawan, pertama-tama harus diketahui upah per jam standar yang diterima karyawan. Misalnya, jika seorang karyawan berupah Rp 5.000 per jam, maka upah lemburnya harus dibayarkan minimal Rp 7.500 per jam (1,5 kali lipat upah per jam standar).
Jika karyawan bekerja pada hari libur nasional atau hari raya keagamaan, maka upah lemburnya dapat meningkat hingga 3 kali lipat dari upah per jam standar. Dengan kata lain, jika upah per jam standarnya Rp 5.000, maka upah lembur pada hari libur nasional atau hari raya keagamaan harus dibayarkan minimal Rp 15.000 per jam.
Untuk mencatat upah lembur yang diterima karyawan, dapat dilakukan dengan menandai waktu masuk dan keluar karyawan serta lama kerja lemburnya pada buku absensi atau laporan kehadiran. Dengan begitu, akan terlihat jelas jumlah upah lembur yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Kesimpulan
Upah lembur harus dibayarkan oleh perusahaan minimal 1,5 kali lipat dari upah per jam standar dan dapat meningkat hingga 3 kali lipat pada hari libur nasional atau hari raya keagamaan. Pemberian upah lembur juga harus dicatat dengan jelas dalam buku absensi atau laporan kehadiran. Untuk menghitung upah lembur karyawan, perlu diketahui upah per jam standar yang diterima dan apakah karyawan bekerja pada hari libur nasional atau hari raya keagamaan.