Jasa Hosting Termasuk Kedalam Jasa Apa di PPH 23

Apa itu Jasa Hosting?

Jasa hosting adalah layanan penyedia ruang di server internet yang digunakan untuk menyimpan data website sehingga dapat diakses dari berbagai belahan dunia. Dalam hal ini, jasa hosting sangat penting bagi website yang ingin online selama 24 jam non-stop. Dengan demikian, pengunjung dapat mengakses website kapan saja dan di mana saja tanpa harus khawatir akan kemampuan server hosting yang terus aktif.

Jasa Hosting Termasuk Kedalam Jasa Apa di PPH 23?

Sebagai seorang freelancer yang tergabung dalam PPH 23 atau penghasilan tidak tetap, kita perlu memahami klasifikasi penghasilan yang harus dibayarkan ke pemerintah. Salah satunya adalah pajak penghasilan atau PPh. PPh 23 adalah penghasilan tidak tetap yang diperoleh oleh individu atau badan usaha yang tidak berbadan hukum, seperti freelancer yang melayani jasa desain grafis, penulis konten, atau pembuatan website. Lalu, apakah jasa hosting termasuk kedalam jasa apa di PPH 23?

Jasa Hosting Dapat Dibebaskan Dari PPh 23

Anda akan senang mengetahui bahwa jasa hosting termasuk kedalam jasa yang dibebaskan dari pajak penghasilan atau PPh 23. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, Anda yang menjalankan bisnis jasa hosting tidak perlu membayar PPh 23 atas penghasilan dari jasa hosting.

Kesimpulan

Dalam dunia digital, jasa hosting sangat penting bagi kelangsungan sebuah website. Namun, sebagai freelancer yang terdaftar di PPH 23, Anda perlu memahami klasifikasi penghasilan yang dibayarkan ke pemerintah. Jasa hosting termasuk kedalam jasa yang dibebaskan dari pajak penghasilan atau PPh 23, sehingga Anda tidak perlu khawatir akan biaya yang harus dikeluarkan.