Cara Menghitung Uang Pesangon

Pengertian Uang Pesangon

Uang pesangon adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK. Besaran uang pesangon diatur oleh Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak mendapatkan uang pesangon sebagai karyawan yang di-PHK berlaku untuk karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun atau lebih di perusahaan tersebut.

Besaran uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Setiap karyawan akan mendapatkan uang pesangon sebesar 1 bulan gajinya untuk setiap tahun masa kerja. Misalnya, jika karyawan telah bekerja selama 5 tahun maka karyawan tersebut berhak mendapatkan 5 bulan gaji sebagai uang pesangon.

Besaran gaji yang digunakan untuk menghitung uang pesangon adalah gaji bruto atau gaji yang belum dipotong pajak penghasilan. Dalam hal karyawan menerima tunjangan atau fasilitas lain seperti uang makan, uang transportasi, atau uang pakaian, maka tunjangan tersebut harus dihitung sebagai bagian dari gaji bruto karyawan.

Cara Menghitung Uang Pesangon

Untuk menghitung uang pesangon, Anda perlu mengetahui besaran gaji bruto Anda dan masa kerja Anda di perusahaan. Berikut adalah cara menghitung uang pesangon:

1. Hitung besaran gaji bruto Anda

Besaran gaji bruto bisa dilihat dari slip gaji atau surat keputusan pengangkatan karyawan. Jika gaji bulanan Anda adalah Rp 5.000.000, maka besaran gaji bruto Anda adalah Rp 5.000.000.

2. Hitung masa kerja Anda di perusahaan

Masa kerja dihitung dari tanggal awal masuk kerja sampai dengan tanggal PHK diberikan. Jika Anda telah bekerja selama 3 tahun dan 6 bulan, maka masa kerja Anda adalah 3 tahun.

3. Hitung besaran uang pesangon

Uang pesangon dihitung dengan rumus: 1 bulan gaji x masa kerja. Jadi jika gaji bulanan Anda Rp 5.000.000 dan masa kerja Anda 3 tahun, maka besaran uang pesangon Anda adalah: 1 bulan gaji x 3 tahun = Rp 15.000.000.

Lihat:  Informasi Mengenai Gaji Pramugari Qatar Airlines

Kesimpulan

Menghitung uang pesangon sebelum mengajukannya kepada perusahaan penting untuk memastikan bahwa Anda mendapatkan hak yang sesuai sebagai karyawan yang di-PHK. Pastikan menghitung besaran gaji bruto dan masa kerja dengan benar untuk menghitung uang pesangon Anda secara akurat.