1. Pengertian Uang Pesangon
Uang pesangon adalah uang yang diberikan kepada karyawan yang dipekerjakan dalam jangka waktu tertentu dan dipecat oleh perusahaan. Uang pesangon adalah hak karyawan yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
Adapun syarat untuk mendapatkan uang pesangon adalah karyawan yang dipecat karena alasan yang bukan kesalahan sendiri, seperti PHK atau pengurangan tenaga kerja, atau karyawan yang mengundurkan diri karena alasan khusus seperti perusahaan berpindah lokasi atau penggabungan perusahaan.
Perhitungan uang pesangon dilakukan berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir karyawan yang dipecat. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk mengetahui cara menghitung uang pesangon dengan benar.
2. Cara Menghitung Masa Kerja
Masa kerja adalah jangka waktu karyawan bekerja di perusahaan. Masa kerja dihitung dari tanggal pertama karyawan bekerja sampai tanggal terakhir karyawan bekerja di perusahaan. Berikut cara menghitung masa kerja:
– Jika karyawan bekerja kurang dari 1 tahun, maka masa kerja dihitung pakai bulan
– Jika karyawan bekerja lebih dari 1 tahun, maka masa kerja dihitung pakai tahun dan bulan
– Jika karyawan bekerja lebih dari 6 bulan, maka masa kerja dihitung sebagai 1 tahun
3. Cara Menghitung Gaji Terakhir
Gaji terakhir adalah gaji yang diterima karyawan pada saat dipecat. Gaji terakhir bisa terdiri dari gaji pokok, tunjangan, bonus atau insentif. Berikut cara menghitung gaji terakhir:
– Jika karyawan menerima gaji tetap, maka gaji terakhir adalah gaji pokok beserta tunjangan tetap
– Jika karyawan menerima gaji per jam atau perhari, maka gaji terakhir adalah jumlah jam atau hari kerja dikalikan dengan tarif upah dan ditambah dengan tunjangan tetap jika ada
– Jika karyawan menerima gaji komisi atau insentif, maka gaji terakhir adalah rata-rata gaji selama 12 bulan terakhir ditambah dengan tunjangan tetap jika ada
4. Cara Menghitung Uang Pesangon
Berikut adalah cara menghitung uang pesangon berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir:
– Untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, uang pesangon adalah 1 kali gaji
– Untuk masa kerja lebih dari 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, uang pesangon adalah 2 kali gaji
– Untuk masa kerja lebih dari 2 tahun dan kurang dari 3 tahun, uang pesangon adalah 3 kali gaji
– Untuk masa kerja lebih dari 3 tahun dan kurang dari 4 tahun, uang pesangon adalah 4 kali gaji
– Untuk masa kerja lebih dari 4 tahun dan kurang dari 5 tahun, uang pesangon adalah 5 kali gaji
– Dan seterusnya, untuk masa kerja lebih dari 5 tahun uang pesangon adalah 6 kali gaji
5. Kesimpulan
Mengetahui cara menghitung uang pesangon sangatlah penting bagi karyawan yang berada di perusahaan. Dengan mengetahui cara menghitungnya, karyawan akan mengetahui jumlah uang pesangon yang sebenarnya mereka dapatkan dan tentunya tidak dirugikan oleh perusahaan. Oleh karena itu, pastikan untuk memahami dengan benar cara menghitung masa kerja, gaji terakhir, dan uang pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku.