Bagi karyawan yang telah mencapai usia pensiun, kini saatnya untuk menghitung uang pesangon yang akan diterima. Uang pesangon merupakan hak karyawan yang telah bekerja selama kurun waktu tertentu di suatu perusahaan. Namun, bagaimana cara menghitungnya? Berikut ini adalah tips dan cara menghitung uang pesangon karyawan pensiun.
Hak Uang Pesangon Karyawan Pensiun
Sebelum membahas cara menghitung uang pesangon, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu uang pesangon. Uang pesangon merupakan uang yang diberikan kepada karyawan sebagai ganti rugi karena telah dipecat atau mengundurkan diri dari perusahaan. Namun, bagi karyawan yang mencapai usia pensiun, uang pesangon merupakan hak yang wajib diperoleh dari perusahaan.
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, besaran uang pesangon yang diterima karyawan pensiun adalah sebesar 1 bulan gaji per tahunnya. Namun, batas maksimalnya tidak lebih dari 32 bulan gaji terakhir karyawan. Jadi, semakin lama karyawan bekerja, semakin besar pula uang pesangon yang diterimanya.
Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Pensiun
Berikut ini adalah cara menghitung uang pesangon karyawan pensiun:
1. Hitung lama masa kerja
Bagi karyawan pensiun, masa kerja dihitung dari tanggal awal bekerja hingga tanggal pensiun. Misalnya, karyawan A mulai bekerja pada 1 Januari 1990 dan pensiun pada 1 Januari 2021. Berarti, masa kerjanya adalah 31 tahun.
2. Hitung gaji terakhir
Gaji terakhir karyawan merupakan gaji bulan terakhir yang diterima sebelum pensiun. Misalnya, gaji terakhir karyawan A sebelum pensiun adalah Rp 10.000.000,-.
3. Hitung besaran uang pesangon
Besaran uang pesangon dihitung dengan mengalikan 1 bulan gaji per tahun masa kerja. Misalnya, karyawan A memiliki masa kerja selama 31 tahun dan gaji terakhir sebesar Rp 10.000.000,-. Berarti, besaran uang pesangon yang diterima karyawan A adalah sebesar Rp. 310.000.000,-.
Kesimpulan
Dalam perhitungan uang pesangon, karyawan pensiun berhak mendapatkan uang pesangon yang besar dengan masa kerja yang lama. Dalam hal ini terdapat ketentuan yang harus dipatuhi. Jika Anda adalah karyawan yang akan pensiun, jangan ragu untuk menuntut hak Anda sebagai karyawan dan pastikan perhitungan uang pesangon yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.