Pengertian Pesangon Pensiun
Pesangon pensiun adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang sudah memasuki masa pensiun. Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon pensiun diatur dalam Pasal 156. Pesangon pensiun diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama minimal 10 tahun pada perusahaan atau institusi yang sama, dan sudah memasuki usia pensiun yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Jumlah uang pesangon pensiun yang harus diterima oleh karyawan dihitung berdasarkan perhitungan yang diatur dalam Pasal 157 Undang-undang No. 13 Tahun 2003. Adapun formula yang digunakan dalam perhitungan pesangon pensiun adalah:
Jumlah Pesangon Pensiun = 1 kali upah bulanan x masa kerja x 2/3
Upah Bulanan dalam Perhitungan Pesangon Pensiun
Upah bulanan yang digunakan dalam perhitungan pesangon pensiun adalah upah bulanan karyawan yang terakhir kali diterima. Jadi, jika karyawan mengalami kenaikan gaji selama bekerja pada perusahaan, maka upah bulanan yang digunakan dalam perhitungan pesangon pensiun adalah yang terakhir kali diterima.
Jika karyawan telah bekerja selama minimal 10 tahun pada perusahaan dan memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum memasuki usia pensiun yang ditetapkan oleh perusahaan, karyawan tersebut juga berhak menerima pesangon pensiun. Namun, jumlah uang pesangon pensiun yang diterima adalah sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani, bukan 2/3 dari jumlah pesangon pensiun.
Potensi Pajak atas Pesangon Pensiun
Setiap penghasilan yang diterima oleh seseorang, termasuk pesangon pensiun, dapat dikenakan pajak penghasilan. Namun, terdapat aturan khusus bagi penerima pesangon pensiun. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 7/PMK.010/2017, penerima pesangon pensiun tidak dikenai pajak penghasilan jika pesangon pensiun tersebut diterima dari perusahaan atau institusi yang memberikan jaminan pensiun.
Jika pesangon pensiun diterima dari perusahaan atau institusi yang tidak memberikan jaminan pensiun atau diterima oleh karyawan yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka pesangon pensiun tersebut dikenai pajak penghasialan. Jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Kesimpulan
Perhitungan uang pesangon pensiun sangat penting bagi karyawan yang akan memasuki masa pensiun. Dalam perhitungan pesangon pensiun, yang harus diperhatikan adalah upah bulanan terakhir yang diterima dan masa kerja karyawan pada perusahaan. Penerima pesangon pensiun juga harus memperhatikan potensi pajak atas pesangon pensiun yang diterima, tergantung dari aturan yang berlaku di Indonesia.