Pendahuluan
Lembur di hari libur biasanya diberikan sebagai imbalan kepada pekerja yang bekerja di luar jam kerja normal. Namun, bagaimana cara menghitung upah lembur di hari libur? Hal ini perlu dipahami agar pekerja maupun perusahaan tidak dirugikan dan memiliki perlindungan hukum. Berikut adalah cara menghitung upah lembur di hari libur.
1. Mengetahui ketentuan upah lembur
Sebelum menghitung upah lembur di hari libur, pastikan untuk mengetahui ketentuan upah lembur yang berlaku di perusahaan. Biasanya, upah lembur di hari libur lebih tinggi dari upah lembur di hari kerja biasa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan yang berlaku.
2. Menghitung upah lembur
Setelah mengetahui ketentuan upah lembur, langkah berikutnya adalah menghitung upah lembur. Upah lembur di hari libur dihitung berdasarkan formula berikut:
Upah Lembur = (Upah Pokok/Hari x Koefisien Lembur x Jumlah Jam Lembur) + Tunjangan Lembur
Contoh: Seorang pekerja dengan upah pokok Rp 100.000 per hari bekerja lembur di hari libur selama 4 jam. Koefisien lembur per hari libur sebesar 2.5. Tunjangan lembur sebesar Rp 20.000 per jam. Maka, upah lembur yang diterima adalah:
(Rp 100.000 / 1 x 2.5 x 4 jam) + Rp 20.000 = Rp 260.000
3. Menyimpan Bukti Lembur
Pastikan pekerja dan perusahaan memiliki bukti lembur yang sah. Bukti lembur dapat berupa absensi manual atau elektronik, surat perintah lembur, ataupun email dari atasan yang memerintahkan lembur. Hal ini penting untuk melindungi hak pekerja dan perusahaan jika terjadi sengketa atau perselisihan di kemudian hari.
Kesimpulan
Menghitung upah lembur di hari libur perlu dilakukan dengan cermat dan teliti agar tidak merugikan pekerja maupun perusahaan. Memahami cara menghitung upah lembur juga memberikan perlindungan hukum bagi pekerja dan perusahaan. Pastikan untuk mengetahui ketentuan upah lembur yang berlaku di perusahaan dan menyimpan bukti lembur yang sah.