Cara Menghitung Upah Lembur Pekerja Harian

Pengertian Upah Lembur

Upah lembur adalah imbalan yang diberikan kepada pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal. Hal ini sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan ketekunan pekerja dalam menyelesaikan tugas di luar jam kerja normal. Di Indonesia, upah lembur diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut regulasi tersebut, upah lembur diberikan untuk pekerja yang bekerja melebihi 8 jam kerja sehari atau 40 jam kerja seminggu. Karyawan yang melakukan pekerjaan pada hari libur atau hari yang diakui sebagai hari keagamaan juga berhak menerima upah lembur.

Perhitungan upah lembur dihitung berdasarkan tarif upah normal ditambah dengan sejumlah persentase yang telah ditentukan, tergantung pada peraturan perusahaan atau kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Cara Menghitung Upah Lembur Pekerja Harian

Bagi pekerja harian, perhitungan upah lembur dilakukan secara berbeda dengan pekerja bulanan. Pekerja harian biasanya tidak memiliki jam kerja tetap, sehingga perhitungan upah lembur juga dihitung berdasarkan waktu kerja harian yang telah ditentukan.

Untuk menghitung upah lembur pekerja harian, pertama-tama tentukan tarif upah harian biasa yang diterima oleh pekerja. Selanjutnya, hitung jumlah jam kerja harian yang dilakukan oleh pekerja di luar jam kerja normal. Kalikan jumlah jam lembur dengan tarif upah normal yang telah ditentukan. Terakhir, hitung jumlah total upah lembur dengan menambahkan upah lembur per jam dengan upah lembur total.

Sebagai contoh, jika tarif upah harian biasa sebesar Rp. 100.000 dan pekerja bekerja selama 10 jam pada hari itu, maka upah lembur yang diterima adalah seperti berikut:

Jumlah upah lembur per jam = tarif upah harian normal : 8 jam kerja = Rp. 100.000 : 8 = Rp. 12.500

Lihat:  Cara Cepat Cari Uang Tanpa Modal

Jumlah upah lembur total = jumlah jam lembur x upah lembur per jam = 2 x Rp. 12.500 = Rp. 25.000

Jumlah total upah = tarif upah harian biasa + upah lembur total = Rp. 100.000 + Rp. 25.000 = Rp. 125.000

Kesimpulan

Perhitungan upah lembur pekerja harian memang terbilang cukup sederhana asalkan Anda tahu cara menghitungnya. Sebagai pengusaha atau pekerja, penting untuk memahami regulasi yang ada agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Pastikan juga untuk selalu mengikuti kesepakatan atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.