Upah Lembur dan Dasar Hukumnya
Upah lembur adalah upah yang dibayarkan kepada pekerja karena bekerja melebihi jam kerja normal yang ditetapkan oleh perusahaan. Dasar hukum upah lembur di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77 – 80, dimana pekerja berhak mendapatkan upah lembur minimal 1,5 kali dari upah kerja biasa.
Maka dari itu, penting bagi perusahaan untuk menentukan ketentuan upah lembur dengan jelas dan transparan, sehingga tidak menimbulkan konflik di antara karyawan dan perusahaan.
Cara Menghitung Upah Lembur Sejam
Berikut adalah cara mudah menghitung upah lembur sejam:
1. Tentukan jumlah upah kerja normal per jam.
2. Hitung besarnya upah lembur per jam dengan rumus: upah lembur per jam = upah kerja normal x 1,5.
3. Hitung total upah lembur dengan mengalikan upah lembur per jam dengan jumlah jam lembur yang dikerjakan.
Contoh: Jika upah kerja normal per jam sebesar Rp 10.000, maka upah lembur per jam adalah Rp 15.000 (Rp 10.000 x 1,5). Jika pekerja melakukan lembur selama 2 jam, maka total upah lembur yang harus dibayarkan adalah Rp 30.000 (Rp 15.000 x 2 jam).
Penentuan Besaran Upah Lembur
Perlu diketahui bahwa besaran upah lembur dapat berbeda-beda tergantung pada perusahaan dan kesepakatan yang telah dibuat antara perusahaan dengan karyawan atau serikat pekerja. Namun, perusahaan harus memperhatikan ketentuan upah lembur minimal yang telah diatur oleh undang-undang.
Selain itu, dalam menetapkan upah lembur per jam, perusahaan juga perlu memperhatikan berbagai aspek seperti kesejahteraan karyawan, biaya produksi, dan kemampuan perusahaan untuk membayar.
Kesimpulan
Menghitung upah lembur sejam bisa dilakukan dengan mudah dengan mengikuti rumus yang telah dijelaskan di atas. Namun, perusahaan perlu menentukan besaran upah lembur yang transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, karyawan dan perusahaan dapat bekerja sama dengan baik tanpa menimbulkan konflik.