Apa itu Uang Pesangon Karyawan?
Uang pesangon karyawan adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK secara tidak sukarela atau terpaksa. Uang pesangon karyawan ini digunakan sebagai pengganti hak calon kerja yang telah hilang karena di-PHK oleh perusahaan yang bersangkutan. Dalam undang-undang ketenagakerjaan, terdapat ketentuan yang mengatur besarnya uang pesangon yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.
Bagaimana Cara Menghitung Uang Pesangon?
Perhitungan uang pesangon karyawan menggunakan rumus sebagai berikut: (jumlah tahun kerja x 1 bulan gaji) + (sisa bulan kerja / 12 x 1 bulan gaji). Dalam rumus tersebut, bulan gaji yang dimaksud adalah gaji terakhir yang diterima oleh karyawan. Sedangkan untuk jumlah tahun kerja dihitung berdasarkan bulan masuk dan bulan keluar kerja karyawan di perusahaan tersebut.
Contoh perhitungan: Karyawan A bekerja di perusahaan X selama 5 tahun dan 7 bulan dengan gaji terakhir sebesar Rp10.000.000,-. Maka, uang pesangon yang harus diterima oleh Karyawan A adalah: (5 x Rp10.000.000,-) + (7/12 x Rp10.000.000,-) = Rp54.166.666,67.
Apa Saja Jenis-jenis Uang Pesangon?
Selain uang pesangon, terdapat juga jenis-jenis uang lain yang harus diterima oleh karyawan yang di-PHK, yaitu:
1. Uang penggantian hak (UPH), yaitu uang yang dibayarkan sekaligus oleh perusahaan kepada karyawan sebagai pengganti hak-hak yang telah hilang karena di-PHK.
2. Uang penggantian hak atas cuti tahunan yang tidak diambil, yaitu uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai pengganti hak atas cuti tahunan yang tidak diambil oleh karyawan tersebut.
3. Uang penggantian hak atas uang makan dan uang transportasi, yaitu uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai pengganti hak atas uang makan dan uang transportasi yang seharusnya diterima oleh karyawan selama bekerja di perusahaan tersebut.
Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mau Membayar Uang Pesangon?
Jika perusahaan tidak mau membayar uang pesangon kepada karyawannya, maka karyawan tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam gugatan tersebut, karyawan harus membuktikan bahwa perusahaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan. Jika karyawan berhasil memenangkan gugatan, maka perusahaan wajib membayar uang pesangon serta denda sebesar 2% per bulan dari jumlah uang pesangon yang tidak dibayar.
Kesimpulan
Uang pesangon karyawan adalah uang yang harus diterima oleh karyawan yang di-PHK oleh perusahaan. Perhitungan uang pesangon menggunakan rumus yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Selain uang pesangon, terdapat juga jenis-jenis uang lain yang harus diterima oleh karyawan yang di-PHK. Jika perusahaan tidak mau membayar uang pesangon, karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.