Pengertian Pesangon PHK
Pesangon PHK adalah uang kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di PHK. Besarnya uang pesangon PHK ini diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, sehingga setiap karyawan yang di PHK berhak menerima kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pesangon PHK sendiri ditujukan untuk mengganti kerugian yang dialami oleh karyawan karena tidak dapat bekerja lagi di perusahaan. Kerugian tersebut bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti bisa karena karyawan sudah tidak memenuhi kriteria perusahaan, atau karena adanya perubahan bisnis dan perusahaan tidak membutuhkan karyawan tersebut lagi.
Cara perhitungan uang pesangon PHK sendiri sangat penting diketahui oleh para karyawan, agar tidak dirugikan dan mendapatkan kompensasi yang setimpal.
Jenis-jenis Pesangon PHK
Ada dua jenis pesangon PHK yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, yaitu:
- Pesangon penggantian hak
- Pesangon penghargaan masa kerja
Cara Perhitungan Pesangon PHK
Perhitungan pesangon PHK sendiri cukup kompleks, mengingat harus memperhatikan beberapa faktor, seperti masa kerja, gaji, dan lain-lain. Berikut ini adalah cara perhitungan pesangon PHK:
- Hitung masa kerja karyawan dari saat pertama kali bekerja hingga tanggal di PHK
- Hitung gaji karyawan secara keseluruhan, termasuk tunjangan dan bonus
- Bagi gaji tersebut dengan 12 untuk mengetahui gaji per bulan
- Hitung persentase pesangon sesuai dengan jenis pesangon yang diberikan
- Hitung jumlah pesangon yang diberikan dengan rumus (gaji per bulan x persentase pesangon x masa kerja) + (gaji per bulan x persentase pesangon x 1/12)
Kesimpulan
Perhitungan uang pesangon PHK memang cukup kompleks dan harus memperhatikan beberapa faktor yang terkait. Karyawan yang akan di PHK sebaiknya memahami cara perhitungan pesangon PHK agar tidak dirugikan dan mendapatkan kompensasi yang setimpal. Selain itu, perusahaan juga sebaiknya memahami aturan yang berlaku dan memberikan pesangon PHK sesuai dengan ketentuan yang ada.