bernasnews – Pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami perubahan signifikan pada awal pekan ini.
Hari Senin, 14 April 2025, harga emas 24 karat Antam tercatat menurun sebesar Rp 8.000 menjadi Rp 1.896.000 per gram.
Penurunan ini mengakhiri tren harga yang sebelumnya sempat mencapai rekor tertinggi.
Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Sebelum Turun
Sebelum mengalami koreksi harga, logam mulia Antam sempat menyentuh angka Rp 1.904.000 per gram pada Minggu, 13 April 2025. Harga tersebut merupakan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah atau all time high (ATH), yang pertama kali tercatat pada 12 April lalu.
Namun, momentum kenaikan tersebut tidak bertahan lama. Memasuki hari Senin, harga jual emas langsung mengalami penurunan sebesar Rp 8.000, sesuai data resmi dari situs Logam Mulia milik Antam.
Harga Buyback Juga Ikut Turun
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas batangan Antam juga mengalami penurunan dengan nominal yang sama.
Jika pada hari sebelumnya (13 April) buyback emas berada di angka Rp 1.754.000 per gram, maka pada Senin pagi, angka tersebut turun menjadi Rp 1.746.000 per gram.
Selisih antara harga jual dan buyback hari ini mencapai Rp 150.000 per gram, sebuah jarak yang cukup penting untuk dicermati oleh para investor emas.
Rincian Harga Emas Antam per Gram Hari Ini
Berikut ini adalah daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan yang berlaku per Senin, 14 April 2025:
- 0,5 gram: Rp 998.000
- 1 gram: Rp 1.896.000
- 2 gram: Rp 3.732.000
- 3 gram: Rp 5.573.000
- 5 gram: Rp 9.255.000
- 10 gram: Rp 18.455.000
- 25 gram: Rp 46.012.000
- 50 gram: Rp 91.945.000
- 100 gram: Rp 183.812.000
- 250 gram: Rp 459.265.000
- 500 gram: Rp 918.320.000
- 1.000 gram: Rp 1.836.600.000
Harga-harga tersebut berlaku untuk transaksi pembelian langsung dari gerai Logam Mulia.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Batangan
Sebagai produk investasi, emas batangan dikenai ketentuan perpajakan yang cukup spesifik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal melebihi Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran tarifnya adalah sebagai berikut:
- 1,5 persen bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP
Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai total buyback emas dan tidak perlu dibayar secara terpisah.
Sementara untuk pembelian emas batangan, besarnya PPh 22 adalah:
- 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong pajak sebagai bagian dari administrasi resmi.
Pentingnya Memahami Perbedaan Harga Jual dan Buyback
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi pada emas batangan, memahami dua jenis harga yang ditetapkan oleh Antam sangat penting.
Harga jual adalah harga ketika kita membeli emas dari Antam, sementara harga buyback adalah harga saat kita menjual kembali emas ke Antam.
Perbedaan antara kedua harga tersebut kerap disebut sebagai spread, dan bisa memengaruhi tingkat keuntungan atau kerugian seorang investor jika tidak diperhitungkan dengan cermat.
Dengan selisih harga yang bisa mencapai ratusan ribu per gram, investor harus menunggu kenaikan harga emas yang signifikan agar bisa memperoleh profit yang optimal dari investasinya.
Penurunan harga emas Antam pada 14 April 2025 ini menandai dinamika harga yang perlu diperhatikan secara berkala oleh para pelaku pasar dan investor ritel.
Meski sempat mencetak rekor harga tertinggi, pergerakan turun menunjukkan bahwa pasar emas tetap fluktuatif dan sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor global maupun domestik.
Kendati demikian, emas batangan tetap menjadi instrumen investasi jangka panjang yang menjanjikan, terutama jika dilakukan dengan pemahaman terhadap sistem harga, pajak, dan selisih nilai jual-beli.
***