Mengenal OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan regulasi terhadap seluruh lembaga jasa keuangan di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK dibentuk untuk menggantikan tugas-tugas yang sebelumnya dilakukan oleh Bapepam-LK, Bank Indonesia, dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Sebagai lembaga pengawas, OJK memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan atau izin atas berbagai hal yang berkaitan dengan lembaga jasa keuangan. Salah satu hal yang perlu mendapatkan persetujuan dari OJK adalah pemilihan hosting yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan di bidang asuransi dan perbankan.
Sebelum memilih hosting, perusahaan harus memastikan bahwa hosting yang mereka pilih telah mendapatkan persetujuan dari OJK. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah yang disimpan oleh perusahaan.
Hosting yang Diperbolehkan oleh OJK
Menurut Circular Letter No. 29/SEOJK.05/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Layanan Komputasi Awan (Cloud Computing) untuk Lembaga Jasa Keuangan, OJK memberikan persetujuan bagi perusahaan-perusahaan di bidang asuransi dan perbankan untuk menggunakan layanan hosting yang telah memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan-persyaratan tersebut antara lain:
- Hosting harus memiliki sertifikasi keamanan yang diakui secara internasional, seperti ISO 27001 atau SOC 2.
- Hosting harus memiliki mekanisme backup dan recovery yang memadai untuk menjaga keamanan data.
- Hosting harus memiliki sistem audit dan laporan keamanan yang transparan.
Jika perusahaan telah memilih hosting yang memenuhi persyaratan tersebut, maka mereka dapat mengajukan permohonan persetujuan penggunaan hosting kepada OJK. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti sertifikat keamanan dan laporan audit dari hosting yang dipilih.
Manfaat Hosting yang Diperbolehkan oleh OJK
Dengan menggunakan hosting yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK, perusahaan di bidang asuransi dan perbankan dapat merasakan manfaat berikut:
- Keamanan data nasabah terjamin karena hosting telah memenuhi persyaratan keamanan yang ditetapkan oleh OJK.
- Perusahaan tidak perlu khawatir terhadap potensi risiko jika terjadi pelanggaran keamanan data.
- Perusahaan dapat menghindari sanksi dari OJK jika menggunakan hosting yang tidak diperbolehkan.
- Hosting yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK biasanya memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan dengan hosting biasa.
Kesimpulan
Memilih hosting yang diperbolehkan oleh OJK merupakan hal yang penting bagi perusahaan di bidang asuransi dan perbankan. Dengan memilih hosting yang telah memenuhi persyaratan keamanan yang ditetapkan oleh OJK, perusahaan dapat menjaga keamanan data nasabah dan menghindari sanksi dari OJK. Selain itu, hosting yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK biasanya memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan dengan hosting biasa.