1. Apa itu Uang Pesangon?
Uang pesangon adalah uang yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK atau diberhentikan secara tidak sah. Uang pesangon biasanya diberikan sebagai ganti rugi karena karyawan yang di-PHK kehilangan pekerjaannya tanpa alasan yang jelas.
Rumus hitung uang pesangon adalah: Jumlah bulan gaji x masa kerja karyawan
Masa kerja karyawan dihitung mulai dari tanggal diangkat hingga tanggal diberhentikan. Uang pesangon biasanya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
2. Bagaimana Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja?
Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama masa tertentu, biasanya 1 tahun atau 6 bulan. Uang penghargaan masa kerja bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada karyawan yang telah bekerja dengan baik selama masa tertentu.
Rumus hitung uang penghargaan masa kerja adalah: Jumlah bulan gaji x 2,5 x lama masa kerja
Lama masa kerja dihitung dari tanggal diangkat hingga tanggal pengunduran diri. Uang penghargaan masa kerja juga diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
3. Perhitungan Uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja Pada Kasus PHK
Jika Anda mengalami PHK, Anda berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Perhitungan uang pesangon dan penghargaan masa kerja dalam kasus PHK dapat dilakukan menggunakan rumus yang berbeda.
Rumus hitung uang pesangon pada kasus PHK: Jumlah bulan gaji x 1,5 x masa kerja
Rumus hitung uang penghargaan masa kerja pada kasus PHK: Jumlah bulan gaji x 1 x lama masa kerja
Kesimpulan
Uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja adalah hak karyawan yang di-PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaannya. Perhitungan uang pesangon dan penghargaan masa kerja perlu dilakukan dengan benar agar karyawan mendapatkan haknya secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.