1. Pengertian Pesangon Pensiun
Pesangon pensiun adalah sejumlah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja secara sukarela. Pesangon ini merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan dan diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku.
Pesangon pensiun juga termasuk dalam jaminan sosial yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk perlindungan dari risiko ketidakpastian dalam kehidupan.
Untuk menghitung besaran pesangon pensiun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut adalah cara hitung uang pesangon pensiun dengan mudah.
2. Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pesangon Pensiun
Besaran pesangon pensiun dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya adalah usia karyawan saat pensiun, masa kerja, dan gaji terakhir yang diterima.
Usia karyawan saat pensiun akan mempengaruhi besaran pesangon yang diterima. Semakin tinggi usia karyawan, maka semakin besar pula jumlah pesangon yang diberikan.
Masa kerja juga menjadi faktor penting dalam menghitung besaran pesangon pensiun. Semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula jumlah pesangon yang diberikan.
3. Cara Hitung Uang Pesangon Pensiun
Untuk menghitung besaran pesangon pensiun, terdapat beberapa rumus yang bisa diaplikasikan.
Rumus pertama: Pesangon = 2 x (Masa Kerja x Gaji Terakhir) / 12
Rumus kedua: Pesangon = 1 x (Masa Kerja x Gaji Terakhir) / 12
Dalam kedua rumus tersebut, Masa Kerja dihitung dalam tahun, sedangkan Gaji Terakhir dihitung dalam bulan. Pada rumus pertama, akan dikalikan dengan angka 2 untuk masa kerja di atas 10 tahun.
Contohnya, seorang karyawan yang memasuki masa pensiun dengan usia 60 tahun, masa kerja 20 tahun, dan gaji terakhir Rp 10 juta per bulan. Maka, rumus pertama akan menjadi:
2 x (20 x 10.000.000) / 12 = 33.333.333
Jadi, besaran pesangon yang diterima sebesar Rp 33.333.333.
4. Penutup
Dalam hitungan uang pesangon pensiun, faktor usia saat pensiun, masa kerja, dan gaji terakhir adalah hal yang perlu diperhatikan. Dalam menghitung besaran pesangon, terdapat beberapa rumus yang bisa digunakan. Jangan lupa, pesangon pensiun merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan dan diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku.