Apa itu Uang Pesangon dan Penghargaan?
Uang pesangon dan penghargaan adalah hak karyawan yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Indonesia. Saat karyawan di-PHK atau berhenti kerja dengan alasan tertentu, perusahaan wajib memberikan uang pesangon dan penghargaan sebagai kompensasi atas pengalaman kerja yang telah dijalani karyawan.
Uang pesangon biasanya diberikan kepada karyawan yang di-PHK dengan alasan tidak adanya pekerjaan atau alasan lain yang bukan kesalahan karyawan. Sedangkan penghargaan diberikan sebagai kompensasi atas pengalaman kerja dan kontribusi yang telah diberikan karyawan selama bekerja di perusahaan.
Cara Menghitung Uang Pesangon
Uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dan upah terakhir yang diterima karyawan. Masa kerja yang dihitung adalah masa kerja yang telah dijalani oleh karyawan tersebut di perusahaan. Sedangkan upah terakhir yang dihitung adalah upah karyawan pada saat di-PHK atau berhenti kerja.
Formula untuk menghitung uang pesangon adalah:
(Masa Kerja x 1 bulan upah terakhir) + (2 bulan upah terakhir x 1 bulan upah terakhir)
Contohnya, karyawan A yang berhenti kerja setelah bekerja selama 5 tahun dengan upah terakhir Rp 5.000.000. Maka uang pesangon yang diterima karyawan A adalah:
(5 tahun x Rp 5.000.000) + (2 bulan x Rp 5.000.000) = Rp 27.500.000
Cara Menghitung Penghargaan
Penghargaan dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dan upah terakhir yang diterima karyawan. Namun, penghargaan biasanya diberikan dengan persentase tertentu dari uang pesangon. Persentase tersebut biasanya bervariasi tergantung perusahaan yang memberikan penghargaan.
Contohnya, jika perusahaan memberikan penghargaan sebesar 10% dari uang pesangon, maka karyawan A yang mendapatkan uang pesangon sebesar Rp 27.500.000 akan mendapatkan penghargaan sebesar Rp 2.750.000.
Kesimpulan
Uang pesangon dan penghargaan adalah hak karyawan yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Indonesia. Uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dan upah terakhir yang diterima karyawan. Sedangkan penghargaan biasanya diberikan dengan persentase tertentu dari uang pesangon. Perhitungan uang pesangon dan penghargaan dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan perusahaan tempat karyawan bekerja.