Cara Perhitungan Upah Lembur per Jam

Apa Itu Upah Lembur?

Upah lembur adalah penghargaan yang diberikan kepada pekerja yang bekerja di luar jumlah jam kerja normal. Biasanya, lembur terjadi ketika perusahaan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja untuk menyelesaikan proyek, untuk memenuhi pesanan yang meningkat, atau untuk mengatasi keadaan darurat.

Upah lembur disajikan dalam bentuk uang, dan jumlah pembayaran ditentukan oleh banyak faktor, termasuk lokasi, jenis pekerjaan, status pekerja, dan jam kerja normal. Oleh karena itu, penting bagi pekerja dan majikan untuk memahami cara menghitung upah lembur per jam.

Namun, upah lembur juga dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan perusahaan. Maka, pastikan untuk memastikan kebijakan upah lembur pada perusahaannya sebelum melakukan perhitungan.

Cara Menghitung Upah Lembur per Jam

Ada dua jenis perhitungan upah lembur per jam, yaitu dengan menggunakan tarif jam dan tarif harian. Berikut adalah cara perhitungan upah lembur per jam berdasarkan jenis tarif yang digunakan :

1. Menggunakan Tarif Jam

Jika tarif jam digunakan untuk menghitung upah lembur, maka perhitungan dilakukan sebagai berikut:

Pertama, hitung upah per jam dengan membagi upah harian dengan jumlah jam kerja dalam sehari. Lalu, kalikan upah per jam dengan 1.5 (1.5 kali gaji per jam normal) dan kalikan kembali dengan jumlah jam lembur yang dilakukan.

Contohnya, seorang pekerja dengan upah harian Rp. 100,000 bekerja selama 8 jam dalam sehari. Maka, upah per jamnya adalah Rp. 12,500 (Rp. 100,000 / 8 jam). Jika ia bekerja lembur selama 3 jam, maka upah lemburnya adalah Rp. 56,250 (Rp. 12,500 x 1.5 x 3 jam).

2. Menggunakan Tarif Harian

Jika tarif harian digunakan untuk menghitung upah lembur, maka perhitungan dilakukan sebagai berikut:

Pertama, hitung upah per hari dengan mengalikan upah harian dengan jumlah hari kerja dalam seminggu. Lalu, hitung upah per jam dengan membagi upah harian dengan jumlah jam kerja dalam seminggu. Setelah itu, kalikan upah per jam dengan 2 (dua kali gaji per jam normal) dan kalikan kembali dengan jumlah jam lembur yang dilakukan.

Contohnya, seorang pekerja dengan upah harian Rp. 100,000 bekerja selama 5 hari dalam seminggu. Maka, upah per hari adalah Rp. 500,000 (Rp. 100,000 x 5 hari). Jika ia bekerja selama 3 jam lembur, maka upah lemburnya adalah Rp. 75,000 (Rp. 500,000 / 40 jam kerja seminggu x 2 x 3 jam).

Kesimpulan

Upah lembur adalah pembayaran tambahan yang diberikan kepada pekerja yang bekerja di luar jam kerja normal. Ada dua jenis perhitungan upah lembur per jam, yaitu dengan tarif jam dan tarif harian. Penting untuk mengetahui kebijakan upah lembur pada perusahaan sebelum melakukan perhitungan.