Pengertian Pesangon
Pesangon adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK atau kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Besar pesangon ini tergantung pada masa kerja karyawan dan gaji terakhir yang diterima sebelum di-PHK.
Perhitungan pesangon karyawan swasta diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib membayar pesangon kepada karyawan yang di-PHK yang masa kerjanya sudah mencapai 1 tahun.
Adapun perusahaan yang dikecualikan dari kewajiban membayar pesangon adalah perusahaan kecil yang melakukan PHK karena keadaan yang tidak terduga seperti bencana alam atau pandemi.
Perhitungan Pesangon
Perhitungan pesangon karyawan swasta dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir karyawan. Masa kerja dihitung dari awal karyawan bekerja di perusahaan hingga saat di-PHK.
Perhitungan pesangon untuk masa kerja 1 tahun adalah 1 bulan gaji. Setelah itu, pesangon akan ditambah 2 bulan gaji setiap tahunnya. Adapun batas maksimal perhitungan pesangon adalah 32 tahun.
Contoh perhitungan pesangon: Karyawan bekerja selama 5 tahun dan gajinya terakhir adalah Rp 5.000.000. Maka, pesangon yang diterima adalah (1xRp 5.000.000) + (2xRp 5.000.000) + (2xRp 5.000.000) + (2xRp 5.000.000) + (2xRp 5.000.000) = Rp 70.000.000.
Keterangan Tambahan
Selain pesangon, perusahaan juga wajib membayar hak-hak karyawan lainnya seperti uang sisa cuti dan tunjangan karyawan. Perusahaan juga wajib memberikan surat keterangan pengalaman kerja kepada karyawan yang di-PHK.
Meski demikian, karyawan yang di-PHK juga harus memenuhi kewajiban seperti mengembalikan fasilitas perusahaan yang dipinjam seperti laptop atau handphone. Karyawan juga harus menyelesaikan tugas-tugas yang masih ada sebelum meninggalkan perusahaan.
Jangan lupa untuk mencari informasi lebih lanjut tentang hak-hak karyawan dan ketentuan yang berlaku di perusahaan tempat Anda bekerja.
Kesimpulan
Dalam artikel ini telah dijelaskan tentang cara menghitung uang pesangon karyawan swasta. Pesangon dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir karyawan sebelum di-PHK. Pesangon diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan juga wajib membayar hak-hak karyawan lainnya seperti uang sisa cuti dan tunjangan karyawan. Jika masih ada yang kurang jelas, cari informasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan di perusahaan tempat Anda bekerja.