Mengenal Istilah Lembur dan Upah Lembur
Lembur adalah kerja di luar jam kerja normal yang sudah ditentukan oleh perusahaan. Biasanya, lembur ini terjadi karena adanya tugas yang harus diselesaikan dalam waktu yang singkat atau adanya pekerjaan yang memang membutuhkan waktu lebih dari jam kerja normal. Sedangkan upah lembur merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada pekerja atas lembur yang dilakukannya. Besaran upah lembur ini diatur oleh Depnaker dan berkaitan dengan jam kerja normal dan juga jenis pekerjaan yang dilakukan.
Hitung Upah Lembur Sesuai Depnaker
Untuk menghitung upah lembur sesuai Depnaker, terdapat rumus yang bisa digunakan yaitu:
Upah Lembur = (Upah Harian / Jumlah Jam Kerja Normal) x 2 x Jumlah Jam Lembur
Dalam rumus di atas, Upah Harian adalah total penghasilan yang diterima oleh pekerja dalam satu hari. Sedangkan Jumlah Jam Kerja Normal adalah jam kerja yang ditentukan oleh perusahaan dan telah disetujui oleh pekerja. Kemudian, Jumlah Jam Lembur adalah total waktu yang digunakan oleh pekerja untuk bekerja di luar jam kerja normal. Khusus untuk lembur di hari libur nasional, upah lembur akan diberikan dengan besaran yang lebih tinggi, yaitu sebesar 3 kali lipat upah lembur.
Contoh Perhitungan Upah Lembur
Untuk memudahkan pemahaman, berikut contoh perhitungan upah lembur sesuai Depnaker:
Upah Harian = Rp 100.000,-
Jumlah Jam Kerja Normal = 8 Jam
Jumlah Jam Lembur = 3 Jam
Maka, untuk menghitung upah lembur, rumus yang digunakan adalah:
Upah Lembur = (Rp 100.000,- / 8 Jam) x 2 x 3 Jam = Rp 75.000,-
Kesimpulan
Dalam menghitung upah lembur sesuai Depnaker, perlu memperhatikan beberapa faktor seperti upah harian, jam kerja normal, dan juga jumlah jam lembur. Dengan menggunakan rumus yang disediakan, pekerja dapat memperoleh tambahan penghasilan dengan adil dan sesuai peraturan yang berlaku.