Ilustrasi. Foto: Dok Kementan
Jakarta: Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya untuk melindungi peternak ayam rakyat. Usai Lebaran, harga ayam hidup (livebird) terpantau turun dan berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP), sehingga Kementan segera mengambil langkah cepat untuk menangani kondisi tersebut.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam menyaksikan potensi kerugian yang dialami para peternak. Pemerintah akan segera menggelar konsolidasi nasional sektor perunggasan serta memperkuat pelaksanaan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 6 Tahun 2024 guna memastikan harga jual ayam yang memberikan kepastian usaha dan perlindungan bagi peternak mandiri/UMKM.
“Kami ingin seluruh kebijakan yang diambil benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peternak,” ujar Agung dalam keterangan pers, Senin, 14 April 2025.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementan pada Jumat lalu, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) merumuskan sejumlah langkah strategis dan konkret untuk memperbaiki kondisi perunggasan nasional.
“Salah satu langkah penting adalah pengendalian produksi Day Old Chicken Final Stock (DOC FS) oleh perusahaan pembibit melalui pengaturan penetasan dan afkir dini indukan (Parent Stock/PS) secara mandiri,” jelas Agung.
(Ilustrasi Kementan. Foto: Dok istimewa)
Koordinasi perusahaan pakan
Di kesempatan tersebut, Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) akan mengoordinasikan perusahaan pakan untuk menyediakan pakan dengan harga khusus bagi peternak mandiri dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, juga akan dilaksanakan kesepakatan bersama pelaku usaha broiler, termasuk perusahaan terintegrasi, untuk menetapkan harga minimum ayam hidup ukuran di atas 2,4 kilogram sebesar Rp14.000 per kilogram di wilayah Pulau Jawa. Harga ini akan secara bertahap disesuaikan menuju Harga Acuan Pembelian (HAP).
“Pelaksanaannya akan dilaporkan setiap hari kepada Bapanas dan juga pihak kami,” ungkap Agung.
Selain itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga akan menghitung ulang HAP dan menyiapkan program penyerapan karkas ayam untuk Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Evaluasi terhadap implementasi seluruh kebijakan ini akan dilakukan secara berkala dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Deputi Usaha Pangan dan Pertanian.
Di sisi lain, pemerintah akan mengkaji lebih lanjut insentif harga pakan bagi peternak mandiri dan UMKM dengan melibatkan seluruh perusahaan pakan di bawah koordinasi GPMT.
“Langkah-langkah ini bukan sekadar untuk menstabilkan harga, tapi juga bagian dari upaya penataan ulang industri perunggasan nasional agar lebih adil, sehat, dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Dorong stabilisasi harga
Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menyambut baik langkah-langkah yang diambil Kementan. Ia menilai bahwa kesepakatan harga harian merupakan mekanisme penting dalam menjaga kestabilan pasar.
“Dalam kondisi seperti ini, kesepakatan harga livebird untuk esok hari menjadi instrumen penting agar peternak memiliki kepastian, dan pelaku usaha bisa menyusun strategi distribusi serta penyerapan secara lebih terarah,” ujarnya.
Ketua Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Achmad Dawami, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara suplai dan permintaan. Ia juga mendorong agar dilakukan pengaturan yang lebih ketat terhadap Grand Parent Stock (GPS) dan penyesuaian produksi telur tetas (hatching egg/HE) secara mandiri oleh perusahaan pembibit, sesuai kebutuhan pasar.
“Stabilitas harga hanya akan tercapai jika keseimbangan tersebut dijaga secara menyeluruh,” beber Achmad.