Membuat Akta Kelahiran Online

Para orang tua yang baru memiliki buah hati pasti sedang di puncak kebahagiaannya. Tapi jangan lupa untuk membuat akta kelahiran si kecil ya! Sebab, banyak sekali orang tua yang menunda untuk mengurus hal ini. Padahal, akta kelahiran paling lambat diurus selama 60 hari sejak kelahiran.

Daripada makin repot karena terlambat, sebaiknya persoalan akta lahir anak segera diurus dari sekarang. Sebab, akta kelahiran adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Segala urusan administrasi anak kelak pastinya akan membutuhkan akta kelahiran.

[irp]

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Cara membuat akta kelahiran online untuk berbagai wilayah

Sekarang kamu bisa kok membuat akta kelahiran on-line. Semua prosesnya dilakukan secara daring, sehingga kamu tidak perlu sedikitpun pergi ke dinas dukcapil setempat. Namun, cara membuat akta kelahiran on line ini baru berlaku di beberapa daerah saja, seperti Jakarta, Jogjakarta, dan Semarang.

Cara membuat akta kelahiran on line wilayah Jakarta

Dilansir dari Jakarta.Cross.Identity, berikut langkah-langkah membuat akta kelahiran online:

[irp]

1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, yaitu:

  •  Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong
  • Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
  • KK Orang Tua
  • KTP Orang Tua
  • Kutipan Akta Nikah
  • SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (unduh di sini)
  • SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (khusus untuk yang tidak memiliki akta perkawinan, bisa unduh di sini)

2. Setelah menyiapkan dokumen tersebut, buka laman https://alpukat-dukcapil.Jakarta.co.id/

[irp]

3. Langkah-langkah mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran online:

  • Klik Permohonan
  • Masukkan semua records yang dibutuhkan pada halaman Input Pelaporan Kelahiran WNI
  • Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik Simpan.
  • Tutup Pesan yang ditampilkan.
  • Klik Browse, cari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Klik Upload.
  • Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik Kirim Permohonan Jadwal.
  • Klik Ya, bila tidak ada perubahan
  • Klik Tombol Print, untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.

Cara membuat akta kelahiran online wilayah Jogjakarta

[irp]

Dilansir dari Kompas.Com, Staf Ahli Wali Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki, menjelaskan, saat ini untuk mengurus berkas kependudukan dipusatkan lewat (Jogja Smart Service) JSS.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh Jogja Smart Service di App Store atau Play Store
  • Buka aplikasi JSS dan klik “daftar di sini”
  • Isi nomor KTP
  • Pilih metode pendaftaran, pilih “melalui Whatsapp”, isikan records yang benar, centang setuju, dan klik “daftar”
  • Pendaftaran berhasil dilakukan, lalu buka aplikasi Whatsapp untuk melakukan aktivasi akun JSS K
  • Kirim pesan yang muncul klik tombol “kirim”
  • Klik link berwarna biru yang muncul di pesan tersebut Pendaftaran selesai.
[irp]

Cara membuat akta kelahiran on line wilayah Semarang

Dilansir dari dispendukcapil.Semarangkota.Move.Identity berikut cara membuat akta on-line di Semarang:

  •  Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (Asli)
  • Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa/Lurah (Asli)
  • Fotokopi KK dan KTP orang tua yang masih berlaku
  • Fotokopi kutipan akta perkawinan/akta nikah orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
  • Fotokopi kutipan akta kelahiran orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya (kalau ada)
  • Fotokopi bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya
  • Surat Pernyataan dibubuhi meterai Rp 6.000, apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10 tahun, dan/atau jarak peristiwa perkawinan dengan anak pertama yang dimohonkan akta lebih dari 10 tahun, diketahui RT/RW dan Lurah setempat
  • Fotokopi Ijazah/STTB anak yang bersangkutan (bagi yang sudah memiliki)
  • Nama dan identitas dua orang saksi pencatatan yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)
  • Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp 6.000 bagi yang dikuasakan dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.
[irp]

Proses pembuatan akta kelahiran di atas berlaku untuk mereka yang tepat waktu mengurusnya. Apabila para orang tua terlambat dan baru mengurus akta kelahiran anak melebihi 60 hari setelah kelahiran, prosesnya akan lebih rumit dan lama. Sebab, para orang tua memerlukan keputusan tertulis dari Dukcapil setempat sebelum diproses. Ada juga kemungkinan para orang tua akan diminta membayar biaya keterlambatan.