Pengertian Lembur
Lembur adalah bekerja di luar jam kerja normal yang telah ditentukan oleh perusahaan. Pekerjaan lembur dilakukan ketika adanya keperluan mendesak atau pekerjaan yang tidak bisa ditunda. Oleh karena itu, karyawan diwajibkan untuk menerima pekerjaan lembur apabila diminta oleh perusahaan.
Namun, untuk menghindari penyalahgunaan, perusahaan harus memperhatikan aturan lembur yang diatur dalam perundangan-undangan dan memberikan penggantian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut ini adalah cara menghitung upah lembur karyawan harian agar karyawan tersebut dapat memperoleh penghasilan tambahan dengan benar.
Jam Kerja Normal dan Jam Kerja Lembur
Sebelum menghitung upah lembur, perusahaan harus menetapkan jam kerja normal dan jam kerja lembur karyawan. Jam kerja normal adalah waktu kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan, biasanya 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Sedangkan jam kerja lembur adalah waktu kerja yang dilakukan di luar jam kerja normal karena adanya permintaan dari perusahaan. Biasanya, jam kerja lembur dikenakan pada hari kerja atau hari libur nasional dan dihitung berdasarkan jam atau hari.
Setelah mengetahui jam kerja normal dan jam kerja lembur, perusahaan harus memperhitungkan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perhitungan Upah Lembur
Upah lembur dihitung berdasarkan per jam atau per hari, tergantung pada kebijakan perusahaan. Dalam menghitung upah lembur, perusahaan harus memperhatikan tarif upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan menyesuaikan dengan pekerjaan yang dilakukan.
Adapun rumus perhitungan upah lembur adalah:
Upah Lembur = (Tarif Upah x Jumlah Jam Lembur) + Tunjangan Lembur
Jumlah jam lembur dihitung dari selisih jam kerja normal dan jam kerja lembur. Tunjangan lembur dapat berupa tunjangan makan atau transportasi, yang diberikan sebagai pengganti kerja lembur yang dilakukan.
Kesimpulan
Setiap perusahaan harus memperhatikan aturan lembur dan memberikan penggantian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam menghitung upah lembur, perusahaan harus memperhitungkan jam kerja normal, jam kerja lembur, tarif upah minimum, dan tunjangan lembur.
Dengan cara ini, karyawan dapat memperoleh penghasilan tambahan yang sesuai dengan upah yang layak dan perusahaan dapat memenuhi kewajiban untuk memberikan penggantian kerja lembur dengan benar.